Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

5
×

Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman, anak dari Tukimin, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki, penangkapan dilakukan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, setelah buronan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Example 300x600

“Terpidana Usman telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025,” ujar Marjuki, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (19/7/2025)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Mulai Disidangkan

Marjuki menyatakan walaupun ssempat alot saat dieksekusi, namun Usman akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh jaksa eksekutor. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Juga :  Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

“Ini bentuk nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada satupun putusan pengadilan yang diabaikan,” pungkas Marjuki. (Ram)

Example 300250
Example 120x600