BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak setorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Senin (10/8/2026).
Uang tersebut disetorkan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Hal itu merupakan pelaksanaan penetapan pengadilan terkait barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari tindak pidana perjudian daring atau online yang dirampas untuk negara.
Dalam akhir masa jabatannya Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., melaksanakan penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari tugas Penuntut Umum dalam melaksanakan penetapan hakim.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Darwis di Aula Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Menurut Darwis, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby. Penetapan itu diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan Ditres Siber Polda Jawa Timur serta surat dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur.
Dana yang disetorkan merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara tersebut, tindak pidana asal yang disebut adalah perjudian daring. Penyidikan dilakukan oleh Ditres Siber Polda Jawa Timur dengan tersangka berinisial YURRY, yang hingga saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan Penetapan PN Surabaya, dana yang terdapat dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 ditetapkan sebagai aset negara.
Berkaitan dengan perkara perjudian,
Kejari Tanjung Perak melaksanakan penetapan tersebut karena rekening yang telah disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Perkara tersebut sebelumnya telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejati Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan pengadilan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.
Darwis menegaskan, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya menelusuri dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect, tetapi juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money,” tegasnya.
Menurutnya, penyetoran uang rampasan tersebut menjadi salah satu bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan hasil kejahatan tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.
PNBP Kejari Tanjung Perak Capai Rp8,86 Miliar. Pada kesempatan tersebut, Darwis juga menyampaikan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara.
Dengan adanya penyetoran uang rampasan sebesar Rp4.907.261.329 tersebut, total PNBP yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Jumlah tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP tahun 2026.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” kata Darwis.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Yusuf Amin Akbar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Agung Rokhaniawan, S.H., M.H., serta Junaidi Abdullah, selaku Branch Manager Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya.
Penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Tanjung Perak dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikannya kepada negara sesuai dengan penetapan pengadilan.
Dengan disetorkannya uang tersebut ke kas negara, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati oleh pelaku dan harus dikembalikan untuk kepentingan negara.(Ham)

















