SURABAYA – Pelaku pencurian Handphone (HP) bernama Faisal alias FS (30) yang ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya dan di lepas diduga bayar uang sebesar Rp35 juta itu, ternyata diduga kuat mantan terpidana atau residivis kasus yang sama di tahun 2016.

Hal itu disampaikan oleh salah satu tetangga dari FS, bahwa FS sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman. “Dia (FS) pernah di penjara dulu, kasus yang sama pencurian. Dia itu tetangga saya, memang anak itu sering berulah di kampung,” kata pria yang enggan namanya disebutkan di online, pada Sabtu (1/2/2025).

Diduga kuat, informasi tersebut dibenarkan di data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nomor perkara 3XXX/Pid.B/2016/PN SBY, kasus pencurian 3 unit HP di sebuah Proyek. FS bin M.R dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Hakim di PN Surabaya.

Atas hukuman tersebut, FS telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti berupa 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Saat dikonfirmasi, pada Senin (3/2/2016) siang, terkait informasi tersebut, Kapolsek Rungkut Surabaya, AKP Agus Santoso, S.H., M.Si, enggan menjawab.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi juga belum menjawab.

Perlu diketahui pada sebelumnya, Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya menangkap Faisol pelaku pencurian. Beberapa minggu kemudian, pelaku tersebut bebas dengan dugaan membayar uang pelicin sebesar Rp35 juta, pada bulan Januari 2025.

Sementara, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dilakukan di Jalam Yuwono, Wonokromo. Handphone yang dicuri berjumlah 3 unit milik seorang Pegawai Negeri Surabaya (PNS), pada bulan Januari 2024.(Am)