Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Nicko Widjaja Kecewa Vonis 3 Tahun Dikuatkan, Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

×

Nicko Widjaja Kecewa Vonis 3 Tahun Dikuatkan, Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 350 juta terhadap Nicko Widjaja. Mantan petinggi modal ventura tersebut terseret perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group.

Menanggapi putusan banding tersebut, Nicko Widjaja menyampaikan kekecewaan. Ia menilai dunia hukum tanah air belum memahami karakteristik dasar dari industri modal ventura (venture capital), yang berpotensi memberikan sentimen negatif bagi iklim investasi nasional.

banner 325x300

Nicko menyayangkan sikap Majelis Hakim yang dinilai menutup mata terhadap dinamika persidangan. Menurutnya, pertimbangan hukum yang digunakan hakim PT DKI Jakarta masih mengacu secara kaku pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal kejaksaan.

“Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP,” ujar Nicko usai pembacaan putusan di Jakarta pada Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Tim Satgas SIRI Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

Ia juga menyoroti luputnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim.

Padahal, regulasi tersebut merupakan payung hukum utama yang melegitimasi bahwa mandat modal ventura adalah mendanai perusahaan rintisan (startup) yang masih merugi namun memiliki potensi pertumbuhan.

“Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan,” tegas Nicko.

Efek Domino Bagi Investor

Kondisi ini dinilai Nicko sebagai sinyal bahaya bagi ekosistem digital Indonesia. Pendekatan hukum yang mengkriminalisasi risiko bisnis dinilai bisa membuat investor global hengkang atau enggan masuk ke tanah air. Sebagai informasi, mayoritas pendanaan TaniHub Group disokong oleh investor asal Singapura.

Jika ketidakpastian hukum dalam memandang risiko investasi ini terus berlanjut, Nicko memprediksi ekosistem startup nasional akan mengalami kemunduran masif.

Baca Juga :  Terbukti Bullying dan Cabul, Hakim di Surabaya Hukum Tiga Anak Bersihkan Masjid

“Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya singkat saat ditanya mengenai seberapa jauh dampak putusan ini bagi industri teknologi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nicko Widjaja menilai ada kekeliruan fatal dalam mengartikan kerugian keuangan negara.

Pengacara Nicko, Ditho Sitompoel, menjelaskan bahwa hakim menyamakan status investasi dengan kerugian nyata (actual loss) hanya berdasarkan keterangan ahli BPKP bahwa kerugian terjadi saat uang negara keluar.

“Pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Posisi investasinya saat ini masih merupakan floating loss (kerugian belum terealisasi), bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” papar Ditho.

Ditho mengingatkan, memperlakukan risiko bisnis dengan modal regulasi yang dinamis sama seperti korupsi final akan merusak total sendi-sendi investasi modal ventura di Indonesia.

Baca Juga :  Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Dipecat Tidak Hormat

Senada dengan Ditho, Philipus Harapenta Sitepu yang juga kuasa hukum Nicko, melihat adanya ketidakkonsistenan logika pemerintah melalui OJK dengan aparat penegak hukum.

“OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu tidak investasi pada saat untung? Ini kan tidak konsisten,” cetus Philipus.

Ia mendesak pemerintah dan OJK segera turun tangan menyelaraskan tafsir aturan agar tidak ada lagi profesional investasi yang dikriminalisasi akibat risiko bisnis.

Atas putusan banding ini, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga Nicko Widjaja. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. (Amri)

Example 120x600