Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Dipecat Tidak Hormat
PACITAN – Seorang oknum Polres Pacitan berinisial LT resmi (dipecat) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW secara berulang kali. Aksi bejat itu dilakukan di ruang berjemur tahanan wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kasi Humas Polda Jawa Timur, mengungkap bahwa perbuatan bejat LT dilakukan dengan berulang, dengan insiden terakhir tercatat berlangsung antara Maret hingga 2 April 2025.
“Perkara ini ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Total 13 saksi telah diperiksa, termasuk korban, empat tahanan lainnya, serta delapan personel internal kepolisian,” jelas Kombes Jules pada Kamis (24/4/2025) pada wartawan.
Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Rabu (23/4/2025), LT dijatuhi tiga sanksi berat, Pertama, dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Kedua, dikenai penahanan khusus selama 12 hari, dari 12 hingga 23 April 2025 dan Ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Kombes Jules menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik oleh anggota. Tak berhenti di sanksi etik, LT kini juga harus menghadapi proses pidana. Sejak 21 April 2025, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
“LT dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kini ia resmi ditahan di Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum,” tambah Kombes Jules.
Kombes Jules juga menyampaikan bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang, apalagi yang melibatkan pelecehan terhadap warga binaan. “Penegakan disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.(Ani)