Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pledoi Kasus LPEI: Penasihat Hukum Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Andi Maulana dan Intan Apriadi Tidak Adil dan Salah Sasaran

0
×

Pledoi Kasus LPEI: Penasihat Hukum Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Andi Maulana dan Intan Apriadi Tidak Adil dan Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). Sidang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 27/PID.SUS-TPK/2026/PN JKT.PST ini mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Dalam persidangan, Tim Advokat dari Kantor Hukum Siswodihardjo and Partner selaku kuasa hukum terdakwa Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun 6 bulan penjara sarat dengan ketimpangan hukum dan salah sasaran.

banner 325x300

Anggota Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Andru Bimaseta Siswodihardjo, S.H., M.H., ACIArb., secara tegas membandingkan kasus kliennya dengan perkara korupsi LPEI lain atas nama terdakwa Hendarto. Pada kasus Hendarto, nilai kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun, namun JPU hanya menuntut pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Chromebook, JPU Ungkap Dugaan “Shadow Organization”

Sementara itu, Andi Maulana dan Intan yang hanya mengusulkan Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) I dan II pada tahun 2016 kepada PT Tebo Indah senilai Rp 263 miliar, justru dituntut hukuman yang lebih tinggi.

“Kerugian negara pada perkara pembanding 7 kali lebih tinggi, namun tuntutan klien kami justru lebih berat. Ini menunjukkan adanya kegagalan konstruksi berpikir dari Penuntut Umum dalam melihat hakikat keadilan,” ujar Andru di hadapan Majelis Hakim.

Pihak penasihat hukum juga membeberkan fakta bahwa kliennya dipaksa ikut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 992.820.628.200,-. Padahal, angka tersebut akumulasi dari rangkaian pembiayaan lanjutan yang sama sekali tidak melibatkan kedua terdakwa.

Beberapa fasilitas pembiayaan yang di luar keterlibatan terdakwa antara lain, fasilitas PIE III, IV, V, dan VI kepada PT Tebo Indah. Selain itu Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) PT Tebo Indah tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 244,09 miliar, serta fasilitas PIE II kepada PT Pratama Agro Sawit tahun 2018 senilai Rp 384 miliar.

Baca Juga :  Seorang Anak SMA di Surabaya Tewas, Diduga Usai Tabrak Truk Tangki

“Klien kami tidak pernah tahu, tidak terlibat, dan tidak pernah mengusulkan pembiayaan-pembiayaan lanjutan tersebut. Bagaimana mungkin mereka harus memikul pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang tidak mereka lakukan?” lanjutnya.

Tim penasihat hukum yang diperkuat oleh Suparjo, S.H., Dennis Eka Pratama, S.H., dan rekan-rekan menegaskan bahwa Andi Maulana dan Intan telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum selaku Unit Pengusul. Mereka telah memenuhi seluruh Analisis Yuridis No. IM.0797/HKM/04/2015 dari Divisi Hukum LPEI.

Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan verifikasi fisik (on the spot) langsung ke lokasi usaha PT Tebo Indah sebanyak dua kali pada Juni dan Desember 2015 guna memastikan keabsahan data permohonan. Hal ini telah sejalan dengan Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 dan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Baca Juga :  Gegara Tempati Kantor PDI Perjuangan, Pasutri di Surabaya Jadi Pesakitan

Atas dasar fakta-fakta material yang terungkap di persidangan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair Pasal 603 KUHP 2023 maupun dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam petitumnya, kuasa hukum memohon agar hakim memulihkan hak, kedudukan, serta martabat Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan dibacakan. Jika hakim berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(Amri)

Example 120x600