BAROMETER — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Pernyataan itu disampaikan JPU Andri Saputra dalam tanggapannya atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan.
Sedangkan sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa.
“Persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban.
JPU juga menilai tabel perbandingan antara dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian.
JPU menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Andri juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas.
Berdasarkan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan eksepsi penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta.
Dakwaan
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta, didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pria bernama Vinson Leocarlius. Bangun diduga memaksa korban menyerahkan uang dengan disertai kekerasan dan ancaman terkait laporan polisi atas dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit Purba, Rabu (12/8/2026).
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026. Saat itu, Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, terdakwa Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM. Uang yang disebut diambil korban mencapai Rp19,25 juta. Sesampainya di kawasan Kemayoran, Bangun diduga membentak dan memiting leher korban. Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi.
“Apabila tidak mau menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut, saksi Vinson diancam oleh terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” demikian uraian dalam surat dakwaan.
Jaksa melanjutkan, Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlah uang yang diminta kemudian turun menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.
“Korban akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, menurut dakwaan, Bangun masih meminta kekurangan Rp8 juta,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, Bangun diduga mengambil palu dan mengancam korban akan memukulnya. Ia juga disebut merampas dompet korban, kemudian mengambil KTP dan NPWP korban untuk difoto tanpa izin.
Bangun bersama empat orang lainnya kemudian membawa korban menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening milik Bangun.
“Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta,” jelas Jaksa.
Selain itu Jaksa mengungkapkan, setelah menerima Rp30 juta, Bangun diduga kembali menggunakan laporan polisi sebagai tekanan terhadap korban.
Pada 20 Februari 2026, Bangun disebut mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui WhatsApp kepada korban.
Beberapa hari kemudian, Bangun kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan tersebut tetap berjalan apabila tidak ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan.
“Karena merasa takut, korban kemudian menemui Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026,” kata Jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp350 juta. Menurut dakwaan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara mencicil karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun akan terus diproses kepolisian.
Pada 2 Maret 2026, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun. “Total kerugian korban akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp60,75 juta,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Bangun Paulus Tudungta didakwa dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan.
Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Amri)

















