Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dinilai Tidak Bisa Hadirkan Terdakwa Judol, PN Surabaya Tolak Dakwaan Jaksa Robiatul

0
×

Dinilai Tidak Bisa Hadirkan Terdakwa Judol, PN Surabaya Tolak Dakwaan Jaksa Robiatul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan bahwa terdakwa Hartono bin Sungkono kasus Judi Online (Judol) yang tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah wajib ditolak atau tidak diterima berkasnya oleh hakim di persidangan.

Penolakan tersebut lantaran selama proses sidang terdakwa tidak menghadiri proses sidang dan jaksa pun juga dinilai tidak bisa mendatangkan terdakwa, meski terdakwa sebelum tidak ditahan.

banner 325x300

“Persidangan sudah ditunda sampai 3 kali.
Majelis Hakim mengambil sikap untuk mengembalikan berkas perkara dan menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau ditolak majelis hakim,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Judol Mangkir, Hakim PN Surabaya Kembalikan Berkas ke Jaksa

Pujiono juga mengatakan bahwa selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, lantaran berdasarkan pasal dakwaan tunggal.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal judol. Berdasar pasal dakwaan, terhadap terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Ia juga menilai bahwa tidak diterimanya dakwaan jaksa saat persidangan, lantaran selama ini jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. “Tidak dapat diterima di persidangan, karena Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI Inad Luciawaty Sosialisasikan Perda PTSP di Krukut

Sementara, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H menegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan kabur dari tahanan, melainkan dia mangkir dari sidang. Hingga saat ini belum ada kabar dari pihak terdakwa Hartono yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

“Pada intinya bukan kabur dari tahanan, tapi terdakwa mangkir selama sidang. Terdakwa sudah dipanggil secara layak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Iswara, pada BNN.com, Selasa, 28 juli 2026.

Baca Juga :  Ketua PN Jakpus Lantik Andi Saputra, Wartawan Detik.com jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Karena terdakwa telah mangkir saat sidang tanpa kabar, pihak Kejari Tanjung Perak akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa dan ke lamongan, namun terdakwa tidak ada ditempat. Maka itu kami akan segera tindak lanjuti, akan kami terbitkan DPO dan dilakukan pencarian secara aktif terhadap yang bersangkutan. Kalau sudah kita amankan, baru akan kita sidangkan kembali. Pada intinya yang bersangkutan bukan kabur dari tahanan,” pungkas Iswara.(Am)

Example 120x600