Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenkumham, Pakar Hukum: Transparan atau SP3

0
×

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenkumham, Pakar Hukum: Transparan atau SP3

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyeret oknum pejabat berinisial GD kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, penanganan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Juni 2022 lalu tersebut dinilai tanpa ada kejelasan status hukum yang pasti.

Menanggapi kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan Kejati DKI Jakarta untuk segera membuka informasi kepada publik secara transparan. Menurutnya, sikap bungkam dari pihak kejaksaan dapat memicu spekulasi liar dan kecurigaan adanya “main mata” atau praktik Hengky Pengky dengan pihak tertentu.

banner 325x300

“Agar tidak ada kecurigaan, sebaiknya Kejati DKI tidak menutup-nutupi. Jelaskan saja kalau kasusnya masih dalam penyidikan, atau sudah dihentikan karena tidak cukup bukti dengan dikeluarkannya SP3,” ujar Abdul Fickar saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Pakar Hukum Sebut KPK Jangan Hanya Omon-omon

Fickar menambahkan, jika Kejati DKI Jakarta tetap enggan memberikan perkembangan berkas perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan mengambil alih kasus tersebut. Langkah ini dinilai relevan mengingat KPK saat ini juga tengah gencar mengusut kasus pemerasan warga negara asing oleh oknum pejabat Imigrasi.

“Selain itu, jika ditemukan adanya oknum di Kejati yang bermain, KPK bisa saja menarik dan memeriksa mereka,” tegasnya.

Modus Jual Beli Jabatan

Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Juni 2022. Saat itu, GD yang menjabat sebagai Kabag Mutasi pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham diduga memeras para Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Modus yang digunakan GD adalah mengancam akan memindahkan para pejabat Rutan dan Lapas ke daerah terpencil jika tidak memberikan sejumlah uang setoran. Sebaliknya, GD menjanjikan promosi jabatan atau jaminan posisi aman bagi mereka yang bersedia membayar imbalan.

Baca Juga :  Seminar Ubaya, Pakar Hukum Ungkap Bahaya BoP: Kekuasaan Presiden Tanpa Kendali hingga Kerugian Kebijakan Luar Negeri yang Berpihak

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Bukti Kuat dan Praperadilan

Boyamin menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh MAKI bukanlah laporan tanpa dasar. Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang sangat kuat kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, termasuk di antaranya adalah bukti transaksi transfer uang.

Jika Kejati tidak segera memberikan kepastian dan menuntaskan perkara ini, MAKI menyatakan siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. “MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKI jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jakarta Timur Mulai Diadili Terkait Dugaan Suap Rp1 Miliar

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau balasan konfirmasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Dapot Dariarma mengenai alasan atau status hukum terbaru dari kasus Kemenkumham tersebut.(Amri)

Example 120x600