BAROMETER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memberikan klarifikasi dengan tegas bahwa Terdakwa Hartono bin Sungkono, kasus Judi Online (Judol) bukan kabur dari tahanan, melainkan terdakwa Hartono mangkir dalam proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H bahwa terdakwa Hartono bukan kabur dari tahanan, melainkan dia mangkir dari sidang. Hingga saat ini belum ada kabar dari pihak terdakwa Hartono yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan.
“Pada intinya bukan kabur dari tahanan, tapi terdakwa mangkir selama sidang. Terdakwa sudah dipanggil secara layak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Iswara, pada BNN.com, Selasa, 28 juli 2026.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang (UU) Pasal 427 KUHP, terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan. “Bahwa terdakwa hartono dikenakan pasal 427 KUHP. Maka itu
terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lanjut Iswara mengatakan bahwa terdakwa tidak ditahan bukan dari tahap kejaksaan maupun di persidangan, melainkan pada sebelumnya dari penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan. “Terdakwa dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan ke persidangan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Karena terdakwa telah mangkir saat sidang tanpa kabar, pihak Kejari Tanjung Perak akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahwa setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa dan ke lamongan, namun terdakwa tidak ada ditempat. Maka itu kami akan segera tindak lanjuti, akan kami terbitkan DPO dan dilakukan pencarian secara aktif terhadap yang bersangkutan. Kalau sudah kita amankan, baru akan kita sidangkan kembali. Pada intinya yang bersangkutan bukan kabur dari tahanan,” pungkas Iswara.
Pada berita sebelumnya, Hakim kembalikan berkas perkara terdakwa judi online (Judol) Hartono bin Sungkono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam amar putusan Ketua Mejelis Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan bahwa berkas terdakwa Hartono kasus judol dikembalikan.
Hakim juga menyatakan Penuntutan Penuntut Umum dalam perkara No. 876/Pid.B/2026/PN.Sby atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa / Penuntut.
Pada berkas dakwaan, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ditangkap di Warung Kopi Toger Jalan Perak Barat No. 167 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas kasus Judi Online (Judol).(Am)

















