Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Kejati Jakarta

43
×

Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Kejati Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) berhasil meringkus satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta.

FK alias NS, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan dari tersangka BS, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Selasa (4/3/2025).

banner 325x300

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, mengatakan penetapan tersangka terhadap FK alias NS dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025. Sebelumnya, pihak Kejati telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak.

Baca Juga :  Kliennya Jadi Korban Pesakitan, Pengacara Mustika Sebut Ada Dugaan Rekayasa SHM Tanah di Donokerto

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari penyidik dan tim tangkap buronan (tabur) Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Terkait Sah atau Tidaknya SP3 Perkara Perlindungan Konsumen. Ahli: Inkonsistensi

Menurut Syahron, FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan.

“Selain itu, FK juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.

Baca Juga :  Nur Kholifah, Eks Pegawai BRI Ditangkap Kejaksaan Kasus Korupsi Rp9,6 Miliar

Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Saat ini, FK alias NS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Syahron. (Ram)

Example 120x600