SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut tuntas mafia tambang di wilayahnya. Di bawah komando Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., tim jaksa penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke sel tahanan terkait dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal yang merugikan negara pada Rabu (3/6/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah DM, seorang dari swasta, dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Keduanya terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam melakukan penjualan batu bara ilegal.
“Kedua tersangka terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya (CV ABI), sehingga nyata-nyata telah merugikan keuangan negara,” ujar Tony dalam siaran tertulisnya Rabu (3/6/2026).
Sebagai aparatur negara, tersangka AF diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan dokumen atau legalitas batu bara yang tidak sah tersebut. Sementara DM bertindak sebagai operator lapangan dari pihak swasta.
Demi kepentingan penyidikan, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan jenis Rutan terhadap DM dan AF selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Tony menjelaskan, penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif hukum. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu, jaksa khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti penting, atau mengulangi tindak pidana serupa jika tidak segera ditahan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta undang-undang tindak pidana korupsi.
Dakwaan Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Dakwaan Subsidair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah tegas Kejati Kaltim ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan batu bara yang menjadi urat nadi perekonomian di Kalimantan Timur. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.(Amri)

















