Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Jadi Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Tahan Anggota Ombudsman YHF

0
×

Jadi Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO, Kejagung Tahan Anggota Ombudsman YHF

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Senin (25/5/2026).

YHF diduga kuat merintangi proses hukum perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada Januari hingga April 2022.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang kuat.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik atas izin Pengadilan Negeri, notulensi ekspose ahli, serta memeriksa secara mendalam 28 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Vonis Sidang Perkara Pemalsuan Putusan MA Ditunda di PN Jakpus

Anang menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, saat Indonesia dilanda kelangkaan minyak goreng. Tersangka YHF menginisiasi investigasi maladministrasi di Kementerian Perdagangan dengan memerintahkan survei di 34 provinsi.

Namun, YHF secara melawan hukum mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman tersebut. Isi laporan yang semula fokus pada kelangkaan minyak goreng dimanipulasi menjadi rekomendasi pencabutan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Tak hanya itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tertanggal 15 Agustus 2022 yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan, justru dibocorkan oleh YHF kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan Tim AALF Legal.

Baca Juga :  Komjak Bela Kejagung Soal Penghitungan Kerugian Negara: "Bukan Pembangkangan, Ini Demi Kepastian Hukum

Dokumen bocoran ini kemudian dijadikan dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata. Hal tersebut berujung pada pertimbangan hakim yang menjatuhkan Putusan Lepas (Onslag) terhadap terdakwa korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Berdasarkan hasil penyidikan, YHF terbukti menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group yang disalurkan melalui rekening Bank BCA milik seorang perempuan berinisial ANK. Selain uang tunai, YHF juga difasilitasi dengan sejumlah proyek dari perusahaan di bawah naungan Wilmar Group.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Disbunak, untuk Cegah Korupsi dan Tertib Administrasi

Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Demi kepentingan penyidikan, YHF kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.(Amri)

Example 120x600