BAROMETER — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada Senin (6/7/2026), aparat kejaksaan melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor Disdikbud Kukar guna membongkar skandal penyelewengan dana hak para pendidik tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN serta insentif bagi guru non-ASN. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini tidak hanya menyasar kantor dinas utama. Penyidik juga bergerak menyisir beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim Kejati Kaltim berhasil mengamankan dokumen rahasia terkait pencairan anggaran TPP dan insentif. Selain itu barang bukti elektronik yang diduga memuat rekam jejak transaksi ilegal, serta berkas pendukung administrasi keuangan tahun 2020–2025.
“Seluruh barang bukti telah disita oleh penyidik Pidsus untuk kepentingan pembuktian perkara. Langkah ini sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP demi membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Pemeriksaan Saksi Maraton
Kejati Kaltim tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk berkelit. Bersamaan dengan penggeledahan, tim penyidik langsung menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi yang merupakan pejabat dan staf di Disdikbud Kukar.
Langkah agresif ini diharapkan dapat segera mengungkap aktor intelektual di balik pemotongan atau penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara. (Amri)

















