Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Gunakan Dana Kredit LPEI untuk Judi, Eks Bos BJU Hendarto Dituntut 8 Tahun Penjara

0
×

Gunakan Dana Kredit LPEI untuk Judi, Eks Bos BJU Hendarto Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Gina Saraswati menegaskan bahwa tuntutan 8 tahun penjara terhadap Hendarto, pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama (BJU), telah didasarkan pada bukti konkret adanya aliran dana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang digunakan untuk berjudi.

Hal tersebut disampaikan JPU usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026). Penuntut umum meyakini seluruh pasal dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta hukum selama persidangan.

banner 325x300

“Sudah sesuai dengan surat tuntutan kami selama delapan tahun penjara, dan pengembalian kerugian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa Hendarto,” ujar Jaksa Gina Saraswati kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Ketua PN Jakpus Ambil Sumpah Jabatan Wakilnya, Tegaskan Komitmen dalam Penegakan Hukum

Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta majelis hakim agar Hendarto dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama 6 tahun.

“Dalam surat dakwaan pertama, fasilitas kredit LPEI baik yang digunakan oleh PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MA) tidak dipergunakan untuk peruntukannya,” ungkap Gina

Baca Juga :  Razia Gabungan Jaring 7 Orang Positif Narkotika di Zona Club Surabaya

“Salah satunya untuk kepentingan pribadi yakni berjudi, untuk kepentingan keluarga dan tidak semestinya yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan kredit LPEI,” jelasnya.

Penuntut umum meyakini, bahwa Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Aksi rasuah ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan lima pejabat teras LPEI, yakni Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), serta tiga Direktur Pelaksana: Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.

Baca Juga :  Polres Perak Pamer Belasan Tersangka Kasus 3C Selama 2 Minggu

Kasus ini juga memperkaya sejumlah pihak lain dengan nominal bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan ribu dolar AS.

Pledoi Ditunda

Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan berkas pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena kondisi kesehatan Hendarto yang memburuk.

“Pak Hendarto saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD karena sakit jantung dan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 3 Juni 2026,” pungkas Gina.(AS)

Example 120x600