JAKARTA – Bos Grup Bara Jaya Utama (BJU) Hendarto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,06 triliun dan US $49,88 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut okeh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit LPEI. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan nilai yang setara dengan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menggunakan sebagian hasil tindak pidana untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendarto dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.(Amri)

















