Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Sudah di Mediasi Dewan Pers, 2 Media Online Tetap Diproses Hukum Polda Metro Jaya

26
×

Sudah di Mediasi Dewan Pers, 2 Media Online Tetap Diproses Hukum Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Dua media online, Teropongistana.com dan Haloyouth.pikiran-rakyat.com, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Laporan polisi bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S pada 20 April 2026 dan kini ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Kasus ini memicu respons keras karena sengketa pemberitaan tersebut sejatinya telah dinyatakan selesai melalui mekanisme resmi di Dewan Pers.

banner 325x300

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari pemberitaan pada Juli 2025. Berita tersebut memuat keluhan pengacara terkait mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dengan terlapor SI di Polda Metro Jaya sejak 2021. Merasa dirugikan, pihak SI mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Bawang Bombay Ilegal dari Kalimantan Tengah

Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025. Rekomendasi ini mewajibkan media pemuat untuk menayangkan hak jawab dari pengadu.

“Teropongistana.com langsung mematuhi rekomendasi tersebut dengan memuat hak jawab dan koreksi sesuai standar etika jurnalistik,” ujar Jumri, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga :  Arogan, Sikap Sekretaris PN Bandung Bisa Memicu Renggangnya relasi Antara Institusi Peradilan dan Media

Ia menambahkan bahwa pihak pengacara SI dan Dewan Pers sebelumnya sudah memberikan respons positif setelah hak jawab dipenuhi.

Kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan bahwa kepolisian seharusnya menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mengingatkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang berfungsi mencegah kriminalisasi produk jurnalistik.

Baca Juga :  Bahas Etika Peliputan, Ketua Dewan Pers Kunjungi MA

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Maruli.

Kuasa hukum juga mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk turun tangan memberikan diskresi guna menghentikan penyelidikan ini demi menjaga profesionalisme institusi polri dan kemerdekaan pers.(Amri)

Example 120x600