SURABAYA – Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Pusat, Johanes Dipa Widjaja SH., S.Psi., M.H., C.L.A menyebutkan bahwa tiga oknum Kurator atau pengacara yang diamankan Polrestabes Surabaya yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, tidak terbukti.
Johanes Dipa menyatakan perlu meluruskan pemberitaan yang mengkaitkan penangkapan tersebut dengan kegiatan AKPI.
“Bahwa memang benar AKPI ada kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 di Surabaya. Acara ini berlangsung paralel dengan pusat di Jakarta, dimulai pada April 2026 di Sheraton Hotel, Surabaya, dengan fokus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan keahlian di bidang kepailitan serta PKPU,” ujar Johanes Dipa sekaligus ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya ini.
Namun, dengan digelarnya pendidikan Kurator tersebut jangan dikaitkan dengan penangkapan terhadap tiga oknum pengacara.
Masih Johanes Dipa, terkait kabar penangkapan tiga oknum pengacara sudah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Kan sudah ada stament resmi dari Kasat, bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup karena urine negatif,” ujarnya.
Untuk itu Johanes Dipa meminta agar semua pihak untuk tidak membuat narasi yang negatif serta menyebarluaskan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau masalah penangkapan dan lainnya itu bukan urusan organisasi AKPI jadi jangan dikait-kaitkan. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.
AKPI sendiri berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, apabila berkaitan dengan persoalan pribadi itu bukan lagi ranah organisasi
Perlu diketahui, adanya kabar tiga oknum pengacara yang diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam sebuah operasi di kawasan Surabaya Pusat, Kamis (30/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa ketiga kurator tersebut berinisial SH, PG, dan MJ. Mereka diamankan dari kamar hotel dengan dugaan barang bukti sekitar 5 gram ganja.
Sementara, Kasat Narkoba AKBP Dodik membenarkan adanya penangkapan tersebut, tetapi menegaskan bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
“Benar sempat diamankan. Tapi setelah penyelidikan, hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti. Jadi sesuai aturan, mereka harus dipulangkan,” jelas Dodik, pada wartawan.
Ia juga meluruskan kabar yang sempat viral terkait dugaan adanya “uang tebusan” dalam proses pembebasan tersebut. “Tidak ada uang yang diterima. Semua proses sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.(Am)



















