Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Sidang putusan, Hakim Tipikor Sebut Eks Tiga Kades di Kediri Terbukti Perkaya Diri

0
×

Sidang putusan, Hakim Tipikor Sebut Eks Tiga Kades di Kediri Terbukti Perkaya Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Terbukti perkara rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Eks tiga Kades di Kediri yang perkaya diri mencari keuntungan pribadi ini dihukum berbeda, pada Selasa (5/5/2026).

Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing yang dinyatakan bersalah dan dihukum berat.

banner 325x300

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada tiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih) dinyatakan terbukti secara masif dan terstruktur melakukan korupsi secara bersama sama dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dalam amar putusannya hakim juga mencontohkan perbuatan terdakwa untuk kepentingan pribadi tersebut dilakukan Terdakwa Darwanto, terdakwa menerima uang dari orang tua Saksi Heri Pria Laksana sejumlah Rp. 180 juta. Uang sejumlah Rp.84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kedin sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian untuk “Jago” Terdakwa Darwanto yakni saksi Heri Pria Laksana.

Baca Juga :  Covid-19 Berlalu, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terapkan Sidang offline

“Sedangkan sebagian sejumlah Rp.96 jita digunakan untuk perkaya diri atau kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim di persidangan.

Hakim juga menyebutkan bahwa ketiganya mencari keuntungan pribadi, sehingga
Memperkaya diri masing-masing.

Pada putusan tersebut, Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Baca Juga :  Putusan Gugatan PMH Dinyatakan NO, Penggugat Nany Widjaya Banding

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Baca Juga :  Hakim PN Surabaya Sebut Apartemen Gunawangsa Sarang Narkoba

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.( Am)

Example 120x600