Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15,5 Miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia 

0
×

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15,5 Miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15.589.000.000 dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Kamis (16/4/2026).

Pengembalian tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas PT BKI periode 2021–2023.

banner 325x300

Kepala Kejari Jakarta Utara, Syahrul Juaksa Subuki, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, menyampaikan bahwa uang tersebut telah diterima dan akan dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kajari Jakarta Utara Lantik Dr Anggara Hendra Setya Ali jadi Kasi Pidum

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Nurhimawan mewakili Kepala Kejari Jakarta Utara.

Penyerahan dana dilakukan di Aula Kejari Jakarta Utara dan dihadiri oleh jajaran Pidana Khusus, Intelijen, serta tim penyidik, bersama perwakilan tim legal PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Baca Juga :  Jaga Desa, Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum di Maratua

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Jakarta Utara telah menetapkan empat orang tersangka, yakni BP, ABS, ABSN, dan RH. Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Lebih lanjut, Nurhimawan menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut berawal dari tersangka RH yang lebih dahulu mengembalikan kerugian negara kepada PT BKI. Atas dasar itu, perusahaan kemudian melaporkan dan menyerahkan dana tersebut kepada penyidik Kejari Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rorotan

Pihak Kejari Jakarta Utara mengapresiasi langkah kooperatif PT BKI dalam mendukung proses penegakan hukum. “Ini merupakan bentuk itikad baik serta komitmen dalam pembenahan tata kelola perusahaan, sekaligus dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidikan perkara akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Ram)

Example 120x600