Polsek Simokerto Gagalkan 2 Pelaku Curanmor di Jalan Gembong
SURABAYA – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya bekuk 2 pelaku Pencurian motor (Curanmor) yang sempat viral di Media Sosial (medsos). Petugas saat itu terlihat dalam video melakukan penangkapan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 12.10 Wib di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan dalam pemeriksaan kedua pelaku berinisial FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 Wib.
“Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” tutur Kompol Didik, pada Senin (3/2/2025).
Kedua pelaku, ternyata bukan pelaku baru. Mereka telah beraksi di tujuh lokasi antara lain, depan RS Al-Irsyad Surabaya, Pasar Besar Bubutan Surabaya, Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya dan Jalan Koblen Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka FR, kami menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian yakni, kunci T, alat yang sering digunakan pelaku curanmor untuk membobol motor, Tiga pasang plat nomor yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor curian dan Dua pasang spion motor,” terangnya.
Selain itu, kedua pelaku mengakui telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.
“Setiap motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Didik.(Am)