Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaan

Begini Klarifikasi Kajari Kobar Terkait Dugaan Permintaan Uang Oknum Jaksa

0
×

Begini Klarifikasi Kajari Kobar Terkait Dugaan Permintaan Uang Oknum Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALAN BUN – Terkait beredarnya informasi dugaan permintaan uang oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam penanganan perkara korupsi penyimpangan/penyelewengan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kajari Kobar) , Dr. Nurwinardi S.H., M.H menyampaikan klarifikasi pada Kamis (16/4/2026). Menurutnya, sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kepada keluarga Terdakwa, berikut ini klarifikasinya:

banner 325x300

1. Bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar dan dituduhkan sebagai suara Jaksa. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa rekaman suara tersebut bukan merupakan suara Jaksa, melainkan suara seseorang yang diketahui tidak ada kaitannya sama sekali dengan Jaksa maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dimana orang tersebut telah menjalin komunikasi dengan salah satu pihak Terdakwa dalam konteks dimintai pendapat perihal permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu terdakwa.

Baca Juga :  Dari Aplikasi Jaga Desa, Kejari Taliabu Awasi Penggunaan Dana Desa

Oknum yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan perbuatan tersebut merupakan inisiatif pribadinya tanpa ada keterkaitan dengan Jaksa maupun pegawai Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiyah

2. Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan Jaksa sama sekali dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan dalam aksi maupun yang beredar di media sosial.

3. Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara yang dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses penyidikan dalam perkara tersebut juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan, yang merupakan bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Buka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Tekankan Penguasaan KUHP Nasional dan Etika Penegakan Hukum

4. Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” pungkas Nurwinardi. (Amri)

Example 120x600