BANDUNG – Tim Pam SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasi menangkap Jaksa gadungan yang mengaku sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berinisial IRV di daerah Kabupaten Bogor pada Senin (16/3/2026) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, S.H., M.H. menyatakan IRV pernah beberapa kali melakukan aksi dengan modus berbuat seolah sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta. Ia juga bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Lalu tim SDO berhasil menemukan IRV di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok.
Dalam penangkapan, tim mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.
“Perbuatan IRV bermula pada pertengahan bulan April 2025. Ia mengaku sebagai jaksa, dan berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan,” ujar Sri Nurcahyawijaya, Selasa, (17/3/2026).
Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban.
“Masyarakat juga diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkasnya.(Budi)



















