SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 bulan menjelang Hari Raya Idul Fitri terhadap terdakwa Adhitya Ariesta Fadillah, kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek di Jalan Pandugo, Surabaya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ernawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa orang lain.
Hakim menilai bahwa terdakwa Adhitya terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim Ernawati, pada Rabu (11/3/2026).
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara, pihaknya lebih memilih upaya hukum banding. “Bandingkan lah mas, ancamannya 6 tahun,” singkat Deddy, ditemui wartawan BNN.com di halaman PN Surabaya, pada Kamis (12/3/2026) siang.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol L-5857-AAA melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Pandugo Surabaya dengan kecepatan sekitar 55–60 km/jam.
Bersamaan dengan korban Siti Martaniani (alm) yang mengendarai sepeda listrik yang berada di pinggir kiri jalan menghadap ke arah timur. Seorang petugas keamanan perumahan setempat, Muh. Muhajir, bahkan sempat memberikan isyarat kepada pengendara dari arah barat agar mengurangi kecepatan karena ada kendaraan yang hendak melintas.
Korban kemudian mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan. Namun terdakwa yang tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas di depannya, tidak mampu mengerem dengan sempurna.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Motor yang dikendarai terdakwa menghantam bagian tengah samping kanan sepeda listrik milik korban. Benturan keras membuat keduanya terjatuh.
Terdakwa bersama motornya terpental ke lajur kiri sekitar 6–7 meter dari titik tabrakan. Sementara korban terlempar ke arah kanan hingga tergeletak di dekat marka tengah jalan dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan darah dari telinga serta mulut.
Warga yang berada di lokasi bersama saksi Angga Setyawan segera mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Ubaya Surabaya menggunakan ambulans. Namun nyawa korban tak tertolong. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia.(Am)


















