Judi Casino, Yung Cheung Warga Citraland Divonis 11 Bulan Penjara
SURABAYA – Judi Online Casino, Yung Cheung Warga Citraland Green Lake CM15 nomor 33 Surabaya, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara, lantaran terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim, S.Pujiono, menyatakan secara sah terbukti tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yung Cheung selama 11 bulan” Kata hakim Pujiono di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Menyatakan Barang Bukti, 1 unit Handphone merk Samsung S24 ultra kuning, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan itu lebih rendah satu bulan dengan tuntutan jaksa Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak yang sebelumnya menutut 12 bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan sikap menerima. “Terima Yang Mulia,” Kata Jaksa Hajita.
Diketahui, terdakwa Yung Cheung mengakses situs WWW.188.COM, kemudian mendaftar dengan username cristinwh dan password chy876450, setelah login gunakan username dan password, kemudian masukkan deposit rekening MANDIRI an. Yung Cheung, transfer ke Rekening bandar an. Puspitasari.
Pada Rabu, 21 Agustus 2024, terdakwa melakukan deposito sebanyak 4 kali, kemudian muncul jenis judi. Terdakwa memilih judi casino dan bermain. Jika whitdraw berhenti dalam posisi menang maka uang masuk ke rekening situs
WWW.188.COM, dapat ditarik langsung. Namun, jika whitdraw posisi kalah, uang akan masuk secara otomatis ke rekening bandar.
Terdakwa memainkannya dalam waktu tertentu, sampai akhirnya terdakwa diamankan petugas kepolisian. Terakhir bermain judi online casino pada Kamis, 12 September 2024.
Kemudian pada Selasa, 17 September 2024, jam 08.30 wib terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Citraland GreenLake CM 15/33 Surabaya.
Terdakwa bermain judi online casino dengan taruhan uang. Judi online hanya bersifat untung-untungan, tidak ada ijin dari pihak berwenang.(Am)