SURABAYA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas lembaga peradilan melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan terhadap hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (23/2/2026).
Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, menekankan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelayanan transaksional.
“Hakim diwajibkan berperilaku jujur, profesional, serta melaporkan LHKPN setiap tahun kepada KPK dan zero tolerance terhadap pelayanan transaksional,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, menyebut korupsi di ranah peradilan sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada runtuhnya integritas lembaga dan kepastian hukum.
Menurut Suradi, praktik menyimpang yang paling merusak antara lain suap administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga jual beli putusan. Untuk itu, MA telah merancang grand design pengawasan berbasis tiga dimensi, yakni teknis yudisial, administrasi peradilan, serta etika dan integritas.
Badan Pengawasan MA (Bawas) menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan strategi tersebut melalui audit kinerja, investigasi dugaan pelanggaran, dan penguatan pengawasan melekat di setiap satuan kerja.
Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, MA terus mendorong modernisasi pengawasan melalui digitalisasi. Pemanfaatan aplikasi Wastitama dan Waskitama serta analitik data dilakukan untuk mendeteksi titik rawan praktik korupsi secara lebih cepat dan akurat.
Komitmen zero tolerance ditegaskan tanpa kompromi. Aparatur peradilan yang terbukti melakukan praktik transaksional akan diberhentikan.
Selain isu pengawasan dan etika, pembinaan juga membahas implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Materi yang dibahas mencakup mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga prosedur baru dalam penggeledahan dan penyitaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PT Surabaya Sujatmiko, Ketua PT Agama Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya, Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di lingkungan PT Surabaya.
Melalui agenda ini, MA menunjukkan arah kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, membangun budaya integritas, serta memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Ram)



















