Mantan Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Eksekusi Lahan
JAKARTA – Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, divonis 4 tahun penjara di kasus suap terkait eksekusi lahan. Hakim juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Hakim mengatakan Rina tidak mengakui perbuatannya. Hakim menyatakan Rina bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim.
Vonis penjara ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rina Pertiwi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rina didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/11/2024) lalu. (Ram)