Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Terbukti Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

5
×

Terbukti Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bun Santoso, pemilik Indi Daya Group, dalam perkara korupsi pembobolan Bank Jatim Cabang Jakarta melalui skema kredit fiktif.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Bun Santoso membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp204,13 miliar, dengan memperhitungkan aset dan uang yang telah disita.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025).

Baca Juga :  Korban Bullying Ajak Wakil Walikota Armuji Datangi Great Crystal School and Caurse Center

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (9/1/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe, dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti, dan Hiashinta Manalu.

Selain Bun Santoso, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dengan hukuman bervariasi, diantaranya:

– Sischa Dwita Puspa Sari
(Manajer Finance Indi Daya Group)
Pidana: 8 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp4,2 miliar
Subsider: 2 tahun penjara

– Benny
(Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta)
Pidana: 11 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp3,51 miliar
Subsider: 3 tahun penjara

Baca Juga :  Bersinergi, PT KAI dan Kejati Jatim Upayakan Keselamatan Aset Negara

– Agus Dianto Mulia
(Direktur PT Indi Daya Rekapratama)
Pidana: 12 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp87,48 miliar

– Fitriani Krisnasari alias Nisa
(Staf Indi Daya Group)
Pidana: 8 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang pengganti: Rp70 juta
Subsider: 1 tahun penjara

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai lebih besar, di antaranya Bun Santoso Rp268,65 miliar, Benny Rp3,15 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar.

Baca Juga :  Komjak: Penanganan Kasus di Komdigi Bukti Keseriusan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU Muhammad Fadil Paramajeng dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024. (Ram)

Example 300250
Example 120x600