Example floating
Example floating
Example 728x250
Surabaya

Wai Long Wong Selundupkan Serbuk Ketamin 10, 3 Kg asal Italia ke Indonesia

×

Wai Long Wong Selundupkan Serbuk Ketamin 10, 3 Kg asal Italia ke Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Wai Long Wong alias Manson (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong ini jadi pesakitan kasus penyeludupan Psikotropika (Ketamin) dengan berat total 10,3 Kilogram dari Milan Italia ke Indonesia.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irfaul Izzi SH dari Kejari Sidoarjo dan Suwarti SH, MH dari Kejati Jatim membacakan berkas dakwaannya di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (21/9/2026).

banner 325x300

“Bermula pada 18 April 2026, terdakwa mendapat tawaran dari seseorang bernama Jacky untuk menghadiri acara Milan Design Week di Milan, Italia. Terdakwa menerima tawaran tersebut dengan alasan ingin menambah portofolio untuk meningkatkan nilai dan pendapatan ketika kembali ke Hong Kong. Biaya perjalanan dari Hong Kong menuju Italia disebut ditanggung oleh Jacky.
Terdakwa menerima sejumlah transfer dana melalui rekening MOX by Standard Chartered miliknya. Transfer tersebut masing-masing sebesar 16.625 dolar Hongkong pada 20 April 2026, sebesar 10.899,98 dolar Hongkong pada 21 April 2026, dan sebesar 10.055,71 dolar Hongkong pada 22 April 2026 (total 38 dolar),”ujarnya di persidangan.

Baca Juga :  Modus Asuransi dan Gelap Uang Rp20 Miliar, Dina Marisa akan Disidang di PN Surabaya

Selanjutnya, pada 23 April 2026, terdakwa berangkat dari Hong Kong menuju Milan dan menginap di Hotel Casa Arena Livinallongu 6, Milan. Pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Jacky menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa membawa sebuah barang milik bos Jacky ke Hong Kong.

Pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 waktu Milan, terdakwa disebut bertemu dengan Jacky di sekitar Stasiun Porto di Mare, Milan. Sekitar pukul 10.49 waktu setempat, terdakwa kemudian disebut bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya suruhan Jacky. Orang tersebut membawa sebuah koper berwarna abu-abu.

“Koper tersebut kemudian dibawa terdakwa ke hotel tempatnya menginap. Terdakwa kemudian melakukan perjalanan dari Milan menuju Indonesia dengan transit di Singapura menggunakan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ3777. Terdakwa tiba di Singapura pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 waktu setempat untuk transit. Selanjutnya, pesawat yang ditumpanginya disebut tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 19.00 WIB,” terang Izzi.

Baca Juga :  Residivis Ricot Mengaku Menyesal Diadili Ketiga Kalinya Kasus Narkotika

Saat dilakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray Bea Cukai, petugas menemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam koper berwarna abu-abu yang dibawa terdakwa. Petugas Bea Cukai, Yudha Nur Rahmani dan Nunung Suprayogi, kemudian meminta terdakwa melalui jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diminta membuka koper, terdakwa menyatakan tidak mengetahui kode pembuka koper tersebut. Petugas kemudian melakukan kombinasi kode hingga koper dapat dibuka.

“Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik vakum yang masing-masing berisi satu jaket. Di dalam jaket tersebut ditemukan kemasan plastik berisi serbuk yang pada pemeriksaan awal diduga sebagai Psikotropika jenis ketamin, dengan jumlah sebanyak 193 bungkus. Atas temuan tersebut, pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Direskoba Jawa Timur,” jelasnya.

Baca Juga :  Eva, Pengedar asal Dolly Surabaya Selimpitkan Sabu di Tali BH

Hasil pemeriksaan petugas yang menjadi barang bukti di persidangan diantaranya 193 kemasan plastik berisi serbuk ketamin dengan berat kotor keseluruhan 10.377,61 gram atau 10,3 Kilogram ditimbang dengan bungkus plastiknya, 1 buah koper warna abu-abu dengan nomor bagasi 0618537333 a.n. WAI LONG WONG, 4 buah plastik vacuum, 4 buah jaket, 1 buah Passport Hongkong Nomor K06340787 a.n. WAI LONG WONG, 1 buah boarding pass Singapore Airllines tujuan Milan ke Singapura Seat 42A, 1 buah boarding pass Singapore Airllines tujuan Singapura ke Juanda Seta 5A, 1 buah Handphone merk IPhone 17 Promax warna orange dengan nomor WhatsApp +853 6299 9855.

Akibat perbuatannya, terdakwa Wai Long Wong didakwa Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Am)

Example 120x600