Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Polda Jatim Tetapkan Han Jwa Diana Sebagai Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

79
×

Polda Jatim Tetapkan Han Jwa Diana Sebagai Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.

Pemilik CV Sentoso Seal yang menyandang status tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan tersebut, kini ditahan di jeruji besi Polrestabes Surabaya.

banner 325x300

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.

Baca Juga :  Modus Asuransi dan Gelap Uang Rp20 Miliar, Dina Marisa akan Disidang di PN Surabaya

“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” terang Suryono, Kamis (23/5/2025).

Baca Juga :  Diduga jadi Pengedar Sabu di Gresik, Wanita Cantik Digerebek Polisi

Disinggung atas tersangka lain, Suryono menegaskan pihaknya masih meakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.

“Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi saksi yang terdiri 23 orang. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” tambahnya.

Baca Juga :  14 Hari Operasi Semeru, Polda Jatim Targetkan Penindakan Bus Tak Layak Jalan

Sementara, Handy Sunaryo suami dari tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan,”Masih kami lakukan pendalaman,” pungkas Sunaryo.(Am)

Example 120x600