Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHiburanHukumPOLRISurabaya

Kepruk Teman Hingga Tewas di Ibiza, Preman Bungurasih Ditangkap Polisi

13
×

Kepruk Teman Hingga Tewas di Ibiza, Preman Bungurasih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan Preman Terminal Bungurasih berinisial AK alias Cak Song (40) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan temannya sendiri berinisial M.R alias Kentong (24) di Diskotek Ibiza yang berlokasi di Gedung Andhika Plaza Surabaya.

Penetapan tersebut berdasarkan laporan kejadian yang disampaikan oleh Wara Sevinda melalui LP-B/145/XI/2025/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Example 300x600

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, korban, dan lima rekan lainnya berkumpul di kos A.K. pada Rabu malam, 26 November 2025. Mereka menggelar pesta minuman keras sebelum akhirnya memutuskan melanjutkan aktivitas ke Ibiza Club Surabaya.

Baca Juga :  Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan memesan ruang VIP dan kembali menenggak minuman beralkohol, termasuk tiga botol minuman keras berlabel Saccharum. Situasi berubah tegang sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat itu bahwa korban lebih dulu memukul tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka membalas dengan mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali,” terang Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si, pada jumpa pers, Senin (1/12/2025) sore.

Baca Juga :  Buntut Statement Soal S-sport, KONI Polisikan Bupati Blitar Terpilih Rijanto atas Dugaan UU ITE

Ia juga menyebutkan bahwa insiden bermula dari amarah tersangka setelah korban menjatuhkan botol minuman hingga pecah yang kemudian memicu saling pukul.

“Motif utama tersangka adalah emosi karena lebih dulu dipukul oleh korban. A.K. kemudian memanfaatkan pecahan botol sebagai alat untuk menyerang,”

Sementara turut diperiksa sebagai saksi, di antaranya W.S., A.S., O.S., D.R., M.I., A.P., dan M.Y., yang seluruhnya hadir dalam pesta minuman tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras Saccharum dalam kondisi pecah, dua gelas pecah, flashdisk berisi rekaman CCTV, surat kematian korban, kartu keluarga korban, serta pakaian tersangka yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Kombel Pol Lutfie Ungkap Tewasnya Pengunjung Diskotek Ibiza Akibat Benda Tajam

“Akibat perbuatannya, A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Sementara tersangka AK dikenal sebagai preman terminal Bungurasih, yang setiap harinya nongkrong berkeliaran di terminal. “Dia preman, setiap hari di terminal Bungurasih. Kadang berkeliaran menjual fiktif bis. Dan sekitar enam bulan yang lalu baru keluar dari penjara kasus sabu,” ujar seorang sumber yang biasa di terminal Bungurasih.(Am)

Example 300250
Example 120x600