SURABAYA – Bebasnya peredaran narkotika jenis pil ekstasi Inex di tempat hiburan malam Diskotek Stasiun Club yang berada di Tunjungan Plaza (TP2) Lantai 6 Surabaya bukan rahasia umum lagi. Melainkan tempat tersebut sangat dikenal sebagai kawasan bebas jual beli inex.
Terbukti, adanya peredaran jual beli Inex di dalam Diskotek Stasiun Club, pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 23.50 Wib malam di area parkir TP2 lantai 4 Surabaya. Tim Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pria berinisial SL (56) warga Bulak Banteng Wetan Surabaya.
Saat tersangka SL ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi Inex, 1 Handphone android, 1 kartu ATM BCA dan uang tunai Rp300 ribu. Atas barang bukti ratusan inex tersebut SL mengaku membeli seharga Rp18.000.000,- dari seorang pria berinisial GF (belum tertangkap), pada bulan Oktober 2025 di Diskotek Stasiun Club di lantai 6 TP2.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah Irawan melalui Kanit II AKP Eko Lukwantoro Satreskoba Polrestabes Surabaya, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SL. “Sudah kami tahan,” katanya, dikonfirmasi Minggu (16/11/2025) lalu.
Sebelum ditangkapnya SL, petugas terlebih dahulu mengamankan kedua pria berinisial IQ dan AR. Namun keduanya dikabarkan lepas dan dilakukan rehabilitasi. “Unit saya tidak ada amankan nama yang sampeyan tanyakan ini,” bantah Eko menanggapi kedua pria berinisial IQ dan AR.
Meski sudah tertangkapnya SL, diduga masih ada beberapa pengedar tetap beroperasional karena GF yang selama ini menyuplai SL belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.”Masih pengembangan pak,” pungkas AKP Eko, pada Kamis (20/11/2025).(Am)



















