Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Diah Agustiningrum Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Divonis 1 Bulan, Jaksa Perak Terima

0
×

Diah Agustiningrum Gelapkan Uang Pajak Perusahaan Divonis 1 Bulan, Jaksa Perak Terima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Nur Kholis jatuhkan vonis 1 (satu) bulan penjara terhadap terdakwa Diah Agustiningrum, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi (DMK) atas dugaan kasus penggelapan dana pembayaran pajak perusahaan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Dalam amar putusannya, terdakwa Diah Agustiningrum terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusannya.

banner 325x300

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Kejati Pabar Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Sebesar Rp.8,5 Miliar

Atas putusan hakim, JPU Hajita Cahyo Nugroho yang menggantikan JPU Estik menerima putusan tersebut, begitu pun terdakwa Diah Agustiningrum jug menerimanya.

Meski dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Diah Agustiningrum tidak pernah menjalani penahanan sejak awal proses sidang berjalan hingga putusan hakim.

Baca Juga :  Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, perkara bermula dari dugaan penyimpangan dana pembayaran pajak perusahaan yang terjadi dalam kurun Januari 2018 hingga Desember 2020 saat Diah Agustiningrum menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi (DMK).

Dalam persidangan terungkap, Diah Agustiningrum diduga mengajukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melampirkan dokumen e-billing serta bukti setor yang seolah-olah telah disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar pencairan dana perusahaan.

Baca Juga :  Legal PT Wilmar Jadi Tersangka Suap Perkara Minyak Goreng, Diduga Siapkan Dana Rp60 Miliar

Berdasarkan data yang diungkap dalam persidangan, total pengajuan pembayaran pajak mencapai Rp 348 juta lebih. Namun dana yang benar-benar masuk ke kas negara hanya sebesar Rp 49,7 juta. Akibatnya terdapat selisih sekitar Rp 298 juta yang diduga menjadi kerugian perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah manajemen baru melakukan audit internal pada akhir 2023. Hasil audit yang kemudian diperkuat pemeriksaan independen menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran pajak dan catatan keuangan perusahaan.(Am)

Example 120x600