SURABAYA – Hermanto Oerip (HO) kembali gagal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Gagalnya HO menjalani Tahap II, diduga kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya.

Mestinya, tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar ini, pada Selasa (4/11/2025) kemarin diserahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

“Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut,” ujarnya.

Perlu diketahui, HO adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraproduktif dengan perilaku HO yang tak patuh terhadap hukum yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko akhirnya video tersebut dihapus.

Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni
Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini HO ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

Sempat mendek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

HO ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan HO dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi HO dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) HO.

Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka HO tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

“Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” pungkasnya.(Am)