Sidang Vonis Lepas Kasus CPO, Ariyanto Sebut Rp60 Miliar Penasehat Hukum Wahyu Bilang Bohong
JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi dugaan suap yang mendudukkan lima orang terdakwa yaitu Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Beserta tiga orang hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda saksi, pada Rabu (27/8/2025).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Pengacara yang juga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ini, Ariyanto Bakri. Dia adalah kuasa hukum yang juga suami dari pengacara Marcella Santoso.
Ariyanto dan Marcela juga menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Selain Ariyanto Jaksa juga mengahdirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Indah Kusumawati, Wiwit Nur Maftucho, dan Maria Kinara Mamora.
Dipersidangan Ariyanto menyebut telah memberikan uang sebesar Rp.60 miliar kepada terdakwa Wahyu Gunawan. Uang itu untuk memuluskan vonis lepas perkara CPO tersebut.
Terkait uang Rp 60 miliar itu, kuasa hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban membantahnya dengan menyatakan apa yang dikatakan saksi Ariyanto tersebut tidak benar. Karena kliennya Wahyu Gunawan cuma menerima Rp.40 miliar.
“Jadi, apa yang disampaikan Ariyanto dalam hal ini, sah-sah saja, dia bisa mengatakan A, B dan C. Tapi dalam hal ini kita berpangku kepada BAP. Pertama, dan kedua juga sudah dilakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh Pak MAN dan Majelis yang lain mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ariyanto Bakri ini adalah bohong,” ujar Tri Persada Kaban kepada wartawan disela-sela persidangan.
Lebih lanjut Tri Persada Kaban mengatakan seraya bertanya, karena apa? “Karena apa yang disampaikan oleh Pak MAN, Pak Jum tidak sampai segitu angkanya, seperti yang disampaikan Ariyanto Bakri,” jelasnya.
“Tentunya itulah yang kami jadikan dasar dan pegangan kami, bahwa dalam hal ini, terdakwa Ariyanto Bakri belum menyampaikan secara gamblang, secara terang benderang, secara jujur. Bahwa apa yang dia terima, apa yang dia rasakan, dan apa yang dia lihat,” tandas Tri Persada Kaban.
Sedangkan dipersidangan, Ariyanto Bakri mengaku pernah meminta mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk memberikan keterangan yang sama di persidangan. Selain itu, Ariyanto juga menyatakan agar Wahyu tidak saling menyudutkan.
“Pernah tidak saudara saksi mengatakan kepada terdakwa di dapur kejaksaan nanti keterangan lu sama dengan gua di persidangan, pernah saudara ungkapkan itu?” tanya ketua majelis hakim Effendi. Lalu dijawab Ariynto, “Ada pak,” ucapnya.
Pernyataan itu disampaikan Ariyanto ke Wahyu saat berada di tahanan. Lalu, Wahyu menanyakan apa motivasi Ariyanto menyampaikan hal tersebut.
“Apa motivasi saudara saksi menyampaikan itu kepada saya agar saya memberikan keterangan di persidangan sama dengan saksi, baik itu keterangan dalam hal penyampaian di persidangan maupun sampai nilai uang, harus bilang Rp 60 miliar. Apa motivasi saudara saksi Apa maksud dan tujuan saudara saksi menyampaikan seperti itu?” tanya Wahyu.
“Pada waktu itu juga ada pembicaraan apa? Saudara katakan nanti uang sama Rp 60 miliar, ada saudara bilang sama saudara terdakwa itu?” potong hakim. “Ada,” jawab Ariyanto.
“Apa motivasi saudara menyampaikan itu?” tanya hakim.
Ariyanto mengatakan bahwa ia tinggal dalam tahanan yang sama dengan Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu. Dia mengaku mendengar informasi jika Wahyu hanya mengakui penerimaan duit suap vonis lepas perkara migor Rp 40 miliar, bukan Rp 60 miliar.
“Dalam obrolan-obrolan itu kan dari pagi ke pagi, kayaknya kamu fight sama Wahyu, kenapa? Saya bilang, ‘saya baik sama dia, dia banyak dapat uang dari saya, saya yang hidupin dia dengan keluarganya, saya bilang seperti itu. Dia nggak mengakui kalau dia terima Rp 60 miliar, dia terima dengan uang hanya Rp 40 miliar dan kita kebagian Ry, semua, MAN segini, saya segini, Ali segini, Agam segini, Djuyamto segini,” ujar Ariyanto.
Lantas Ariyanto mengatakan kaget setelah mendengar informasi tersebut. Menurut Ariyanto dirinya memiliki 1.000 bukti yang bisa membuktikan penyerahan Rp 60 miliar ke Wahyu. “Saya sangat kaget, kalau dia bisa mengatakan itu uang hanya 40 miliar, saya punya seribu bukti untuk dia,” kata Ariyanto.
Lebih lanjut, Ariyanto juga menanggapi pertanyaan Wahyu terkait motivasi meminta Wahyu menyampaikan keterangan yang sama di persidangan. Menurutnya, maksud ucapannya agar Wahyu tidak saling menyudutkan terkait jumlah duit tersebut.
“Kembali ke pertanyaan beliau, Pak, saya akan jelaskan lagi. Pertanyaan beliau, lu jangan saling menyudutkan deh, gua banyak hidupin keluarga lu,” tandas Ariyanto.
Sementara, dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, MAN didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. (AS)