Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

52
×

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Artinya kasus Marcella Santoso bersama lima tersangka lainnya akan segera disidangkan. Kasus ini terkait dugaan suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, serta TPPU.

banner 325x300

“Kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Dirtut Kejaksaan Agung Apresiasi MA, Terkait Putusan Perkara Korporasi Wilmar Group

Pelimpahan ini mencakup enam berkas perkara untuk enam tersangka, yaitu:
1. Marcella Santoso – Advokat
2. Ariyanto Bakri – Advokat
3. Junaedi Saibih – Advokat
4. Muhammad Syafei – Legal Wilmar Group
5. Tian Bahtiar – Direktur Pemberitaan JakTV
6. M. Adhiya Muzakki – Ketua Tim Cyber Army

Baca Juga :  Iwakum Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Perlindungan Pers Dipertegas

“Enam berkas perkara tersangka pada hari ini telah kami serahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tandas Anang.

Baca Juga :  SHI Desak Perlindungan Kewibawaan Pengadilan, Pasca Insiden di PN Jakut

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadilan akan terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menentukan majelis hakim dan jadwal sidang.

“Jika sudah lengkap, pimpinan akan menentukan majelis hakim dan jadwal sidang,” pungkas Purwanto. (Ram)

Example 120x600