Duplik Pariz RM, Berharap Rehabilitasi
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjadikan Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar dalam persidangan dengan agenda duplik,
pada Kamis, (21/8/2025).
Fariz RM menyatakan keinginannya untuk menjalani rehabilitasi. Dia juga berharap dalam keputusannya, majelis hakim dapat memberikan kesempatan kepada dirinya direhabilitasi, karena hal ini merupakan sebagai bagian dari proses pemulihannya.
“Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu harapan saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fariz RM mengatakan bahwa apapun keputusan hukum yang diambil, dirinya akan menerima dengan ikhlas. Dia menganggap masa hukuman yang akan dijalani sebagai kesempatan untuk introspeksi diri dan memperbaiki diri.
“Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih baik, menjadi manusia yang insya Allah lebih baik,” tegasnya.
Rehabilitasi
Senada dengan Fariz RM, penasehat hukumnya, Deolipa Yumara berharap putusan majelis hakim nantinya berupa rehabilitasi, mengingat kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba.
“Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz sudah mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani rehabilitasi. Kalau pun berbeda, kami ikhlas menerimanya,” ujar Deolipa kepada wartawan usai persidangan.
“Semua kami serahkan pada majelis hakim. Kami, keluarga, dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” tanbahnya.
Namun, lanjut Deolipa apabila majelis hakim mengabulkan rehabilitasi. Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.
“Kita tunggu saja nanti sidang lagi pada 4 September mendatang,” pungkas Deolipa, dengan agenda putusan. (Amri)