SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah 41 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Jumat (15/11/2024).

Kajari Sampang Fadilah Helmi menyampaikan, bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Barang bukti (BB) yang kami musnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana yakni, narkotika jenis sabu sebanyak 166 poket dengan berat 498,459 gram,” ujarnya, saat berlangsung pemusnahan.

Menurutnya, pemusnahan ini semua sudah berkekuatan hukum tetap. “Kalau masih proses banding atau kasasi kami belum lakukan pemusnahan,” terangnya.

Selain sabu yang dimusnahkan, ada barang bukti ponsel (hp) sebanyak 15 unit, pil koplo berlogo Y sebanyak 2.877 butir dari 2 perkara. Pil Logo Y sebanyak 44 butir dari 1 perkara.

Lalu ada 3 buah senjata tajam (sajam) barang bukti kasus pembunuhan dan penganiayaan dari 6 perkara. Kamudian pakaian (baju) sebanyak 62 buah dari 13 perkara, yakni kasus tindak pidana pencabulan dan pencurian.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian adalah perkara yang ditangani Kejari Sampang selama 6 bulan, sejak Juni – November 2024. Pada bulan Juli 2024 lalu, sudah kami lakukan kegiatan pemusnahan,” bebernya.

Fadilah menyebut, sebagian besar perkara yang ditangani Kejari Sampang didominasi oleh residivis kasus narkoba dan kasus pencurian.

“Faktor yang mendominasi kejahatan itu adalah masalah ekonomi yang dilatar belakangi karena pendidikan, sehingga dibutuhkan peran Pemerintah,” tambahnya.

Fadilah berharap Pemerintah Kota (Pemkab) Sampang dan Dewan perwakilan Rakyat (DPRD) setempat bisa bekerjasama untuk memberdayakan mantan narapidana untuk diberikan modal usaha atau pekerjaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

“Perlu ada kolaborasi dalam memberantas tindak pidana narkoba, dan tindak kejahatan lainnya. Kami sangat mendukung langkah Kepolisian, BNN maupun Pemda melakukan pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (SA)