Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Vonis 10 Bulan, Chalas Kromoto Tak Terima dan Ajukan Banding

97
×

Vonis 10 Bulan, Chalas Kromoto Tak Terima dan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Chalas Kromoto dalam perkara pidana yang disidangkan pada Kamis (31/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

banner 325x300

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Putusan dibacakan di hadapan publik dan dihadiri oleh penasihat hukum serta perwakilan kejaksaan.

Baca Juga :  Pledoi Chalas Kromoto: Dakwaan Jaksa Tidak Berdasar Secara Hukum

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ni Made dalam amar putusan yang turut dibacakan bersama dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.

Baca Juga :  Terdakwa Charles Bantah Palsukan Merek dan Tegaskan Gunakan Hak Resmi dari DJKI

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak menerima vonis majelis hakim dan langsung menyatakan banding. Topan Oddye Prastyo, kuasa hukum Chalas Kromoto yang juga Managing Partner firma hukum TOP & Partners, menilai putusan hakim belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga :  Pengembangan Penyidikan dari Persidangan, Kejati Kaltim Tahan Direktur Oprasional PT KBA, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

“Kami menilai putusan ini belum mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta hukum di persidangan. Karena itu, kami langsung mengajukan banding,” ujar Topan seusai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600