JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah serta logam mulia.

Selain pidana penjara, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara di pengadilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Rosihan saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya adalah agar MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Namun upaya itu gagal. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhinya hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi No. 1466/K/Pid/2024. Meski demikian, Hakim Agung Soesilo menyatakan dissenting opinion, menyebut tidak ada niat jahat (mens rea) dari Ronald dalam kasus tersebut.

Gratifikasi Fantastis dan Aset Disita

Tak hanya suap, Zarof juga dinilai menerima gratifikasi senilai sekitar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas logam mulia dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Hal itu dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Dijerat TPPU, Aset Diblokir

Seiring proses hukum berjalan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 April 2025. Sejumlah aset milik Zarof yang diduga berasal dari hasil korupsi telah diblokir.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Zarof dihukum 20 tahun penjara dengan denda yang sama. Jaksa juga meminta agar seluruh barang hasil korupsi dirampas.

Usai pembacaan putusan, Zarof belum menyatakan sikap menerima atau banding. Ia menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. (Ram)