JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa perampasan aset hasil kejahatan.

Aset yang dimaksud mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong, serta emas seberat 51 kilogram.

JPU Nurachman Adikusumo dalam persidangan menyatakan, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara kasasi atas nama Ronald Tannur tahun 2024. Dalam perkara itu, ia diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo.

Tak hanya itu, selama menjabat di lingkungan Mahkamah Agung, Zarof disebut menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk selama periode 2012 hingga 2022, dengan nilai mencapai Rp915 miliar, serta logam mulia.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan Zarof dalam tuntutannya. Seperti tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan bebas KKN.

Selain itu, telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Serta melakukan tindak kejahatan secara berulang dan sistematis demi keuntungan pribadi.

Sementara, satu-satunya faktor yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum.

Tuntutan Tambahan

Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan terhadap aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan, baik dalam bentuk uang maupun barang berharga lain, untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Putusan terhadap Zarof Ricar akan dibacakan pada sidang selanjutnya, setelah pledoi. (Ram)