Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Calvin Milano, Pelaku Penganiayaan di Black Owl Divonis 3 Bulan Penjara

1
×

Calvin Milano, Pelaku Penganiayaan di Black Owl Divonis 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETERHakim Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan,” ujar hakim di dalam putusannya.

Baca Juga :  Warga Pakal Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran,
saat dikonfirmasi terkait banding atau tidaknya, namun belum memberikan penjelasannya, pada Rabu (1/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB. Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Baca Juga :  Tabrak 2 Korban Hingga Meninggal, Huang Renyi WNA asal Tiongkok Diadili

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Baca Juga :  Viral Pengeroyokan di Medsos, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi.(Am)

Example 120x600