BAROMETER – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik dengan tersangka berinisial MJM. Langkah ini diambil setelah Kejari Jakbar berhasil menuntaskan kasus tersebut melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Proses Restorative Justice tersebut berlangsung khidmat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 2 Juli 2026 lalu.
Kasubsi Pra Penuntutan dan Eksekusi Kejari Jakbar, Senator Boris Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti dari penyelesaian perkari ini adalah kembalinya keharmonisan keluarga.
Tersangka MJM telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, DS, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Rasa asih seorang ibu membuat DS berlapang dada menerima maaf sang anak.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terjadi proses perdamaian pada tahap penuntutan. Tersangka MJM telah meminta maaf kepada korban DS, ibu kandungnya, dan korban pun sudah memberikan maaf,” ujar Boris dalam keterangan Selasa (7/6/2026).
Memenuhi Syarat Hukum

Jaksa Boris melepas bogor tersangka MJM
Lebih lanjut Boris menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil sembarangan. Langkah humanis ini telah memenuhi seluruh syarat legalitas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain itu, penghentian kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah, mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan mendapatkan Penetapan Resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Boris ada beberapa faktor utama yang membuat MJM layak mendapatkan Restorative Justice, misalnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun dan penyelesaian damai ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat sekitar.
Penegakan Hukum dengan Hati Nurani
Mekanisme Keadilan Restoratif ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak selalu harus berujung di jeruji besi, melainkan bisa menjadi jembatan pemulihan keadaan semula.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Jakbar merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum pidana dengan hati nurani. Dengan Restorative Justice, hukum harus memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat kecil,” pungkas Boris.

















