Uki Pengemudi Mabuk yang Tewaskan Tukang Sapu di Surabaya Jadi Tersangka
SURABAYA – Septian Uki Wijaya (38) warga Tambak Arum, sopir mobil Mercedes-Benz hitam tipe L300 dengan nomor polisi L 1725 FH dalam pengaruh alkohol, yang menyebabkan tabrak beruntun dengan satu korban tewas, ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (24/12/2024).
Saat rilis, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku mengemudikan mobil dengan kondisi mabuk. Hingga menabrak enam kendaraan di lokasi berbeda di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 15.12 WIB.
“Dalam insiden ini melibatkan beberapa kendaraan, mengakibatkan satu korban jiwa dan sejumlah korban luka Selasa,” jelas AKBP Arif, dihadapan awak media.
Atas kejadian ini, pelaku Uki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231, diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, dan 2, serta Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Korban kecelakaan ini merenggut nyawa Prasetyaningsih (63), seorang tukang sapu. Selain itu, dua korban mengalami luka berat, yaitu Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online, dan penumpangnya, Aisyah Amini (24) yang merupakan seorang mahasiswi.
“Beberapa korban lainnya, termasuk pengendara sepeda motor dan penumpang mobil, saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di sejumlah rumah sakit di Surabaya,” terangnya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman juga menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki kadar alkohol dalam darah sebesar 0,16 mg/liter, yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan berkendaranya.
“Meskipun hasil tes narkoba negatif, perilaku pelaku dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya. “Hati-hati di jalan raya, terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya. (SA)