BANDUNG – Sidang perkara korupsi Pasar Cigasong Majalengka kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka dan eks Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Arisan Latif dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Selain Irfan Nur Alam dan Arsan Latif, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya, yakni Andi Nurmala, sementara terdakwa Maya, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun tahanan rumah.

Untuk terdakwa Maya, JPU mengatakan tindakan serta mempermudah dalam persidangan dengan membongkar kasus korupsi,, sekaligus bukan pelaku utama.

“Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah. Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Surat pembacaan tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 13 Januari 2025.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” tutur JPU

“Para terdakwa, termasuk Irfan Nur Alam, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” tambah JPU.

Sementara Andi Nurmala yang berperan sebagai pemberi terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji.

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.

“Kami melihat bahwa selama persidangan tidak ada alat bukti yang sahih yang bisa meyakinkan hakim, bahkan mereka mengubah keterangannya dari BAP dengan keterangan persidangan,” pungkasnya. (Budi)