BAROMETER – Dipenghujung tahun 2024, Susanto yang terseret kasus penipuan divonis 2,5 tahun penjara, dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam amar putusan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 31 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut tampak Susanto tertunduk mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa dikenai pasal 378 jo pasal 64 ayat 1.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp.
724.878.400,dan Rp 621.277.790.

Selain itu terdakwa juga tidak mengakui atas perbuatannya dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 3 tahun penjara, atas putusan tersebut, terdakwa akan pikir pikir dulu.

“Kita pikir – pikir dulu, kan masih ada waktu” tutur penasehat hukum terdakwa.

sementara diluar persidangan tampak anak terdakwa larut dalam kesedihan, dan nangis dipelukan Susanto.

“Tenang tenang jangan nangis, kita masih ada banding dan kasasi”, tutur Susanto. .

Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, dimana Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.

Dia mengajukan untuk kerjasama, dan awalnya transaksi lancar hingga menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen, akan tetapi awal 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.

Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan.”

Untuk menyelesaikan permasalahan keuangan tersebut, Susanto waktu itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.

Sementara itu saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya mengatakan kita menghormati keputusan pengadilan, walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun putusan tersebut cukup puas.

“Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata, “ujar Feddy.

Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini.

“Mudah mudahan dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar, oknum seperti ini sudah pasti meresahkan kepada para pengusaha pengusaha di Indonesia, mudah mudahan terdakwa bisa jera,tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya,”pungkasnya. (Budi)