Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Terdakwa Kasus Penadahan Biji Kopi, Lukman Yusuf Diadili di PN Surabaya

72
×

Terdakwa Kasus Penadahan Biji Kopi, Lukman Yusuf Diadili di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYALukman Yusuf alias Tape, terdakwa dalam kasus penadahan biji kopi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (21/11/2024).

Sidang yang berlangsung secara daring ini, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

banner 325x300

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap pembuktian, di mana saksi-saksi dari pihak JPU tengah diperiksa. “Masih saksi, kemarin kesorean jadi saksi tidak keperiksa semua,” ujar Herlambang, Jumat (22/11/2024).

Menurut dakwaan, tindakan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan sejumlah pelaku lainnya terjadi pada 1 Agustus 2024. Saat itu, Saksi berinisial B, pemilik PT. BNS, yang berencana mengirimkan 30.410 kg biji kopi ke PT.

Baca Juga :  PT Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar jadi 18 Tahun Penjara

Santos Jaya Abadi di Sidoarjo, terpaksa mencari jasa ekspedisi alternatif setelah ekspedisi langganannya tutup. Melalui Facebook, Saksi B menghubungi jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif dan dikelola oleh Iqbal alias Le Le, Ambar alias Jaka (DPO), dan Saksi Ilham Akbar Pratama, yang saat ini berada di Lapas Narkotika Pamekasan.

Setelah melakukan pembayaran sebagian, pengangkutan biji kopi dilakukan oleh supir truk bernama Cuncun Kartasetia dan kenek Effendi. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, mereka mendapat instruksi untuk mengubah arah pengiriman ke Osowilangun, Surabaya.

Baca Juga :  Kejagung Tahap ll Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tanpa Riza Chalid

Setelah konfirmasi, mereka diarahkan ke lokasi yang ternyata merupakan bagian dari jaringan penjualan ilegal.

Sebagian biji kopi yang seharusnya dikirimkan ke PT. Santos Jaya Abadi akhirnya dijual oleh Terdakwa dan rekannya kepada beberapa pembeli. Penjualan ini mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi PT. BNS, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 688.500.000.

Peran Terdakwa dalam Penjualan Ilegal

Terdakwa, Lukman Yusuf, diketahui terlibat dalam penjualan ilegal sebanyak 100 karung biji kopi, yang diangkut oleh seorang supir bernama Abdul Majid ke beberapa lokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Terdakwa kemudian memperoleh uang tunai sebesar Rp 50.000.000 atas penjualan biji kopi tersebut dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada istri dari Saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa sendiri mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000.

Baca Juga :  KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawan

Tindak Pidana Penadahan
Perbuatan Terdakwa, yang dengan sadar dan sengaja membeli dan menjual barang yang diketahui berasal dari kejahatan, dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Dalam persidangan, JPU akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang terlibat untuk menguatkan dakwaan.
Jika terbukti bersalah, Terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ancaman pidana yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.(Am)

Example 120x600