SURABAYA – Lukman Yusuf alias Tape, terdakwa dalam kasus penadahan biji kopi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (21/11/2024). Sidang yang berlangsung secara daring ini, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap pembuktian, di mana saksi-saksi dari pihak JPU tengah diperiksa. “Masih saksi, kemarin kesorean jadi saksi tidak keperiksa semua,” ujar Herlambang, Jumat (22/11/2024).

Modus Kejahatan dan Kerugian yang Diderita Korban

Menurut dakwaan, tindakan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan sejumlah pelaku lainnya terjadi pada 1 Agustus 2024. Saat itu, Saksi Budianto Ciawi, pemilik PT. Bumi Nusantara Sehat, yang berencana mengirimkan 30.410 kg biji kopi ke PT. Santos Jaya Abadi di Sidoarjo, terpaksa mencari jasa ekspedisi alternatif setelah ekspedisi langganannya tutup. Melalui Facebook, Saksi Budianto menghubungi jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif dan dikelola oleh Iqbal alias Le Le, Ambar alias Jaka (DPO), dan Saksi Ilham Akbar Pratama, yang saat ini berada di Lapas Narkotika Pamekasan.

Setelah melakukan pembayaran sebagian, pengangkutan biji kopi dilakukan oleh supir truk bernama Cuncun Kartasetia dan kenek Effendi. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, mereka mendapat instruksi untuk mengubah arah pengiriman ke Osowilangun, Surabaya. Setelah konfirmasi, mereka diarahkan ke lokasi yang ternyata merupakan bagian dari jaringan penjualan ilegal.

Sebagian biji kopi yang seharusnya dikirimkan ke PT. Santos Jaya Abadi akhirnya dijual oleh Terdakwa dan rekannya kepada beberapa pembeli. Penjualan ini mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi PT. Bumi Nusantara Sehat, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 688.500.000.

Peran Terdakwa dalam Penjualan Ilegal

Terdakwa, Lukman Yusuf, diketahui terlibat dalam penjualan ilegal sebanyak 100 karung biji kopi, yang diangkut oleh seorang supir bernama Abdul Majid ke beberapa lokasi di Surabaya dan Pasuruan. Terdakwa kemudian memperoleh uang tunai sebesar Rp 50.000.000 atas penjualan biji kopi tersebut dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada istri dari Saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa sendiri mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000.

Tindak Pidana Penadahan

Perbuatan Terdakwa, yang dengan sadar dan sengaja membeli dan menjual barang yang diketahui berasal dari kejahatan, dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Dalam persidangan, JPU akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang terlibat untuk menguatkan dakwaan.

Jika terbukti bersalah, Terdakwa dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ancaman pidana yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. (SA)