SURABAYA – Sebuah truk box bermuatan ratusan koli rokok ilegal merek “SS” yang terparkir di lahan ITC Mall Mega Grosir, kebobolan petugas Bea Cukai Kanwil Jatim I, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Diduga kuat untuk dicurigai, adanya truk box rokok ilegal yang terparkir di ITC Mall di jalan Gembong, Kapasan, Simokerto Surabaya itu, masuk di lahan parkir di luar jam operasional mall.

Pasalnya, sumber BNN.com mengatakan ada dugaan kuat truk box tersebut titipan dari seorang oknum yang diduga sengaja menyembunyikan barang-barang rokok ilegal itu. “Memang sering mobil apapun di parkirkan (ITC). Tidak satu atau dua kali ini saja mas itu, diluar jam operasional pun meskipun malam hari, dan tidak ada kepentingan dari mall ITC atau pihak management ITC, mobil truk tersebut di paksakan masuk di parkiran sana,” ujar sumber yang enggan namanya di online kan, saat ditemui pada Minggu lalu.

Pihak security yang menjaga pada sift malam saat itu juga tidak melakukan pemeriksaan muatan tersebut, dan tujuannya kesiapa. “Security sana tahu asal muasalnya. Dan titipan dari siapa. Yang berhak menolak dan menerima Truk Box Rokok Ilegal disitu securitynya,” terangnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, pihak management ITC Mall Mega Grosir melalui Cips Securitynya, Ahmad Zainuri berdalih tidak tahu bahwa truk box itu bermuatan ratusan koli rokok ilegal. “Waduh kurang paham aku, kalau untuk penitipan barang bukti atau apa disini saya gak tahu. Masuknya truk itu subuh, malamnya sudah ada pihak bea cukai. Kita hanya melakukan pengawasan orang parkir, dia bayar ada tiket ya kita terima,” dalih Zainuri, meski truk box tersebut masuk pada dini hari diluar jam operasional mall ITC.

Lanjut Zainuri, masih soal truk box berisi rokok ilegal terparkir di ITC, ia melemparkan hal itu ke pihak pengelola parkir. “Kalau petugas parkirnya 24 jam, tapi jam operasional mall buka pukul 10.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib malam. Iya walaupun diluar jam operasional masih bisa masuk,” ujar Zainuri, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (22/1/2025) gedung ITC Mall Mega Grosir.

“Saat itu, ada petugas parkir yang menyaksikan pembongkaran dan pemeriksaan truk box yang dilakukan bea cukai. Dia diperiksa hanya untuk mengetahui bahwa mobil itu memang parkir disitu. Dia dibawa ke bea cukai di mintai keterangan,” pungkas Zainuri.

Sementara, berbeda dengan keterangan Kepala Parkir ITC Mega grosir, Yasin bahwa masuknya mobil truk box muatan rokok ilegal itu dari akses pintu utama yang dijaga oleh pihak keamanan security.

“Kalau yang menangani itu langsung dari pihak posko keamanan security. Pintu utama yang jaga disana. Kalau parkirannya 24 jam, pintu utama mall itu yang melakukan penyaringannya. Kalau sudah dari sana untuk dimasukkan (mobil), ya kita gak berhak menolak, walaupun masuknya malam. Yang punya hak masukkan mobil parkir itu securitynya,” ungkap Yasin, bahwa ia tidak berwenang menolak mobil masuk di saat malam hari di parkiran ITC, juga saat ditemui BNN.com pada Selasa (22/1/2025).

Lanjut Yasin, bahwa penjaga parkir yang sift malam hanya satu orang saja. “Kalau penjaga parkir shift malam hanya satu orang saja pak. jadi mulai jam 10 malam sampai jam 6 pagi jadi selama 8 jam. Kalau untuk operasional mall Jam 10 sampai jam 9 malam,” pungkas Yasin.

Perlu diketahui, pada 12 Desember 2024 lalu, sebuah truk box berisi ratusan rokok ilegal yang terparkir di ITC Mall Mega Grosir diamankan petugas Bea Cukai Kanwil Jatim I di parkiran ITC Mall Mega Grosir Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan dengan dibongkar ditemukan ratusan koli rokok ilegal yang hendak di kirim dari Pemekasan ke Banyuwangi. Pembongkaran sebuah unit truk box bernopol P 9935 UY itu disaksikan oleh security dan petugas parkir Mall ITC.

Selanjutnya, pada Senin (16/12/2024) Polrestabes Surabaya bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I Ahmad Fatoni memperlihatkan barang bukti rokok ilegal, saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. Bahwa Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I mengamankan 145 koli rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,5 miliar.

Berlangsung saat rilis tersebut, pihaknya mengatakan bahwa pada 12 Desember 2024, mendapati truk boks berwarna kuning dengan nomor polisi P 9935 UY melintas di Jembatan Suramadu dan setelah diperiksa ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Atas hal itu, pihak pengemudi truk berinisial HS (41) warga asal Pamekasan, telah diamankan.

Atas perbuatannya, Pelaku HS dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(Am)