Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Surati Jaksa Agung, KBPA Minta Polri Kedepankan Asas Praduga Tak Bersala

0
×

Surati Jaksa Agung, KBPA Minta Polri Kedepankan Asas Praduga Tak Bersala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Keluarga Besar Purba Adhyaksa (KBPA) resmi mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa hari lalu. Organisasi tempat berhimpunnya para pensiunan jaksa dan pegawai Kejaksaan RI ini memberikan dukungan moral yang kuat di tengah situasi pelik yang sedang dihadapi institusi tersebut.

Ketua Umum KBPA, Noor Rachmad, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas kondisi saat ini. Meski demikian, ia berharap dinamika yang terjadi bisa menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta humanis.

banner 325x300

Noor Rachmad menegaskan bahwa KBPA mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian. Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga :  Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

“KBPA meminta proses hukumnya tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah serta memperhatikan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Noor Rachmad dalam siaran tertulisnya, Senin (13/7/2026).

Mantan JAM Pidum ini juga mengingatkan bahwa penegakan hukum wajib berjalan objektif. Hukum tidak boleh disetir oleh persepsi publik ataupun tekanan opini yang berkembang liar di media sosial.

Baca Juga :  Buka POR Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Jaksa Agung Tekankan Sportivitas dan Persaudaraan

Plt JAM Pidsus Jangan Gentar

Dukungan moral secara khusus juga dialamatkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) JAM Pidsus yang baru, Rudi Margono. KBPA meminta agar Rudi Margono tetap teguh dan berani menjalankan amanah negara.

“Kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt JAM Pidsus Rudi Margono tetap kuat, tetap teguh, tidak gentar menghadapi tekanan opini. Selama bekerja berdasarkan hukum serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dijalankan, Kejaksaan tetap memimpin pemberantasan korupsi di republik ini,” tegas Noor Rachmad.

Melihat situasi yang berkembang, KBPA memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

Pertama, Perketat Pengawasan: Meningkatkan pengawasan melekat dan fungsional guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Kedua, Tindak Tegas Pelanggaran: Tidak berkompromi dan langsung menindak setiap personel yang melanggar aturan.

Ketiga, Komunikasi Terbuka: Terus membangun komunikasi yang transparan demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust).

Di akhir penyataannya, Noor Rachmad memastikan KBPA akan selalu berdiri tegak mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung harus tetap independen, maju, dan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kepercayaan rakyat.(Amri)

Example 120x600