Buntut Statement Soal S-sport, KONI Polisikan Bupati Blitar Terpilih Rijanto atas Dugaan UU ITE
BLITAR – Buntut dari unggahan video statement soal s-sport, pada saat masa kampanye beberapa bulan lalu. Bpati Blitar terpilih, Rijanto dilaporkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada 29 Oktober 2024 lalu.
Dalam unggahan video tersebut, yang diunggah di akun tiktok @rijantobekky, saat itu Rijanto diduga memberikan statement soal s-sport saat gelaran di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Kita hari ini berada di posko gerakan milenial, kegiatan Mobile Legends, kegiatan semacam ini, Mobile Legends ini, sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI. Untuk di Kabupaten Blitar malah belum ada, maka mari kegiatan semacam ini mari kita bumikan untuk Kabupaten Blitar yang kita cintai,” ucap Rijanto didalam video itu.
Akun tiktok tersebut, diikuti sebanyak 2.263 ribu pengikut, juga video yang diunggah dan menjadi polemik yaitu sebanyak 66 like, dan 74 komentar netizen. Akun @rickofirdaus “Terimakasih tak terhingga pak untuk wadah untuk kami para milenial dan Gen-z,” tulisnya.
Berbeda dengan akun @alexia yang mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan untuk cari massa. “Turnamen Game kareppe golek massa (maunya cari massa) generasi melenial, tapi mengko zonk hasil akhir e, pedot maleh (putus lagi nanti,” tulis Alexia.
Karena ucapan Rijanto itulah, memicu reaksi KONI dan organisasi E-Sports Indonesia (ESI) Kabupaten Blitar. Bahkan KONI Kabupaten Blitar merespon ucapan Rijanto itu dengan pelaporan ke Polres Blitar.
Terkait pelaporan tersebut, Kuasa Hukum KONI Kabupaten Blitar Moch Kholis, SH menjelaskan bahwa memang adanya dugaan pelanggaran ITE. “Memang ada dugaan tindak pidana pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh Bapak Rijanto, KONI melakukan pengaduan kurang lebih tanggal 29 Oktober 2024, sekarang ditangani oleh teman-teman Polres Kabupaten Blitar,” ungkap Moch Kholis, Kuasa Hukum KONI Kabupaten Blitar, pada awak media, Senin (3/2/2025).
Karena ucapan Rijanto, KONI Kabupaten Blitar merasa dirugikan. Rijanto menyebut bahwa olahraga E-Sport belum diberikan wadah. Padahal menurut KONI Kabupaten Blitar sejak 2022, olahraga E-Sport telah diberikan tempat dan difasilitasi.
“Menurut kami adanya perbuatan melawan hukum. Saat ini tahapannya masih lidik dan masih meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan kejadian tersebut,” tegasnya.
Masih menurut Kuasa hukum Moch Kholis Sebelum melayangkan laporan ke Polres Blitar, KONI Kabupaten Blitar telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rijanto. Namun surat tersebut tidak diindahkan. KONI kemudian mengajukan somasi yang juga tidak mendapat tanggapan dari Rijanto, sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami telah memberikan kesempatan bagi Rijanto untuk mengklarifikasi pernyataannya. Namun, karena tidak ada respons, KONI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong. Dan kami melakukan pengaduan kurang lebih tanggal 29 Oktober 2024,” terangnya.
Penyidik Polres Blitar dalam Surat Perintah Penyelidikan nomor SP. Lidik/547/X/RES.1.2/2024/Satreskrim, 30 Oktober 2024, setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk panitia penyelenggara turnamen E-Sport yang menjadi latar belakang video pernyataan Rijanto.
“Dalam Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor: B/368/SP2HP ke 1/X/RES 1.18/2024/Satrerkrim, 31 Oktober 2024. Dan hasil dari perkembangan SP2HP kita terima 8 Januari 2025,” pungkas Kholis.
Terpisah, atas laporan tersebut, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025), melalui Whatsappnya, Bupati Blitar terpilih Rijanto enggan berkomentar.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait perkembangannya perkara tersebut, Penyidik Polres Blitar Aiptu Wawan Ardiansyah mengarahkan ke Kasat Reskrim. “Maaf langsung ke Pak Kasat saja ya mas,” singkatnya, melalui chat whatsappnya, pada Rabu (5/2/2025).(Am)